Dishubtrans DKI Kandangkan 14 APTB
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtras) DKI Jakarta telah mengandangkan 14 Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB). Sebab selama dua pekan terakhir ada 40 aduan terkait dengan operasional APTB.
Banyak pelanggaran yang dilakukan APTB, salah satunya keluar masuk jalur bus Transjakarta. Kami sudah kandangkan 14 unit dan empat unit ditilang
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan oleh APTB. Sehingga dirinya memberikan tindakan tegas berupa pengandangan APTB sebanyak 14 unit. Selain itu ada empat unit lainnya yang kena sanksi tilang.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan APTB, salah satunya keluar masuk jalur bus Transjakarta. Kami sudah kandangkan 14 unit dan empat unit ditilang," kata Andri, saat rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
APTB akan Dilarang Melintas di Jalur TransjakartaAndri telah meminta kepada operator APTB untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan. Karena selama ini izin APTB hanya berdasarkan kesepakatan antar Dinas Pehubungan DKI dengan kota-kota sekitar saja.
"Kami sudah berikan surat edaran kepada operator APTB, hingga tanggal 1 Juni haru segera mengurus izin ke Kemenhub. Jika sudah ada izin, maka APTB diperbolehkan untuk masuk ke DKI lagi," ucapnya.
Beberapa operator sudah mau bergabung dengan PT Transjakarta seperti Mayasari Bhakti dan PPD. Sementara operator lainnya yakni Bianglala, Sinar Jaya, dan Agra Mas belum bisa bergabung. "Karena mereka belum masuk LKPP, jadi belum bisa gabung," tandasnya.